Aturan dan kondisi sewa mobil Bali Service Car Rental
Sewa Mobil Setir sendiri (self drive)
- Diwajibkan para penyewa memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) minimal
SIM A yang masih berlaku di Negara republik Indonesia.
- Harga sewa mobil dihitung peharinya selama 24 jam.
Kelebihan waktu (over time) akan dikenakan biaya sebesar 10% dari harga sewa per hari per jamnya
- Penjemputan dan pengantaran di airport tidak di kenakan biaya atau gratis
- Penjemputan dan pengantaran hotel area Kuta, Tuban, Jimbaran, Nusadua, Seminyak, Denpasar, dan Petitenget tidak di kenakan biaya atau gratis.
- Penjemputan / pengantaran di luar area tersebut akan di kenakan biaya pengantaran sebesar Rp. 100.000,- / mobil
- Serah terima mobil hanya dapat dilakukan jika pelanggan dapat menyerahkan Kartu Identitas Diri yang masih berlaku.
- Pemakaian mobil hanya dapat digunakan di dalam pulau Bali saja. Pemakaian mobil sewaan keluar pulau Bali akan dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan hukum sewa mobil yg berlaku di asosiasi sewa mobil di Bali di bawah naungan hukum Negara republik Indonesia
- Semua harga yang tercamtum di atas sudah termasuk asuransi all risk.
Kerusakan pada mobil yang di sewa (lecet, penyok) hanya dikenakan biaya klaim asuransi minor sebesar 250.000,-
- Untuk kerusakan dalam kapasitas besar (mobil tidak dapat beroperasi, kaca pecah, dll) akan dikenakan klaim asuransi major sebesar sewa mobil sebulan.
- Untuk Oder By Telephone di wajibkan membayar DP 50% sebelum mobil di antar ke alamat anda.(DP 50% dari lama order anda,misal anda order 3x24 jam dengan total biaya sewa 750.000 maka wajib DP 375.000 sebelum mobil di antar ke alamat)
Sewa mobil dengan sopir.
- Sewa mobil dengan jasa sopir di hitung selama 10 jam, kelebihan waktu akan di kenakan biaya sebesar 10% dari harga sewa kendaraan
- Kerusakan kendaraan yang terjadi karena kelalaian, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bali Service Car Rental
0 komentar:
Posting Komentar